Social Icons

Senin, 31 Maret 2014

UPT PENDIDIKAN MAJA DIDUGA MELAKUKAN PUNGUTAN



Lebak RB.
Pungutan yang di lakukan oleh pihak UPT pendidikan kecamatan maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten ,adalah suatu tindak kejahatan pidana yaitu diduga  untuk memperkaya diri atau orang lain karena jabatanya yang memnyebabkan kerugian uang Negara.jelas dan gamblang, tertuang dalam Undang-undang tindak Pidana Korupsi,atas dasar prilaku oknum UPT yang memanfaatkan jabatanya yang menganggap dirinya mempunyai kekuasaan,seakan tidak peduli  berbuat melanggar hukum sehingga bawahanya dibuat kalang kabut mecari dana untuk memenui pungutan yang dilakukan sang penguasa di tingkat pendidikan di kecamatan tersebut.dampak prilaku tersebut  membuat para kepala sekolah di wilayah kecamatan maja mengeluh karena harus mensiasati dari dana Bos.untuk menutupi pungutan oknum sang UPT.

Beberapa Kepala sekolah kepada RB  mengeluh terhadap pungutan yang di lakukan oleh UPT pendidikan Kecamatan Maja dalam kegiataan pendataan aset daerah oleh pihak Sekda, pungutan yang di lakukan oleh UPT pendidikan maja cukup besar yaitu Rp,400.000, alibi UPT pendidikan untuk dana pendamping agar pihak sekolah lancar saat pendataan asset daerah, karena dana untuk pendamping tersebut pihak sekolah harus mensiasati dari dana Bos, dan pihak UPT pendidikan maja mengancam akan memutasi bagi para kepala sekolah yang tidak membayar dana pendamping pendataan asset daerah tersebut keluh para kepala sekolah.

Di tempat tepisah isak kepala sekolah wilayah kecamatan lewidamar mengatakan bahwa pendataan asset daerah yang di lakukan oleh pihak pemda  di sekolah sama sekali tidak di pungut atau bayar , karena jika bayarpun anggarannya dari mana? Pasti anggarannya dari dana Bos dan pihak sekolah harus pandai-pandai mensiasati dana bos tersebut ucapnya.

Usep Siswandi Kabag Perlengkapan dan Aset daerah saat di temui mengatakan bahwa pendataan asset daerah di sekolah-sekolah tidak di pungut biaya sepeserpun, karena sudah di anggarkan oleh pihak PEMDA  guna kepentingan daerah agar jelas asset yang dimiliki PEMDA di sekolah-sekolah.

Menanggapi Pungutan tersebut  Dedi Heryadi UPT pendidikan kecamatan maja Kabupaten Lebak, melalui via short massage sytem membantah bahwa yang di katakana kelapa sekolah terkait adanya pungutan itu tidak benar tandasnya.

Asep Rujmin Risnamilaga S.H mengtakan bahwa dugaan pungutan yang di lakukan pihak UPT pendidikan kecamatan maja perlu di lakukan penyelidikan yang lebih mendalam oleh pihak aparat penegak hukum, meskipun belum terbukti tapi patut di duga keras telah terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian uang Negara, dan menindak tegas sesuai UU yang berlaku guna menegakkan Supremasi Hukum diKabupaten Lebak- Banten, ketusnya……………………………………………………(Aswapi  Aman)


Tidak ada komentar:

 
Blogger Templates