Lebak RB.
Pungutan yang di lakukan oleh pihak UPT
pendidikan kecamatan maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten ,adalah suatu tindak
kejahatan pidana yaitu diduga untuk
memperkaya diri atau orang lain karena jabatanya yang memnyebabkan kerugian
uang Negara.jelas dan gamblang, tertuang dalam Undang-undang tindak Pidana
Korupsi,atas dasar prilaku oknum UPT yang memanfaatkan jabatanya yang
menganggap dirinya mempunyai kekuasaan,seakan tidak peduli berbuat melanggar hukum sehingga bawahanya
dibuat kalang kabut mecari dana untuk memenui pungutan yang dilakukan sang
penguasa di tingkat pendidikan di kecamatan tersebut.dampak prilaku
tersebut membuat para kepala sekolah di
wilayah kecamatan maja mengeluh karena harus mensiasati dari dana Bos.untuk
menutupi pungutan oknum sang UPT.
Beberapa Kepala sekolah kepada RB mengeluh terhadap pungutan yang di lakukan
oleh UPT pendidikan Kecamatan Maja dalam kegiataan pendataan aset daerah oleh
pihak Sekda, pungutan yang di lakukan oleh UPT pendidikan maja cukup besar
yaitu Rp,400.000, alibi UPT pendidikan untuk dana pendamping agar pihak sekolah
lancar saat pendataan asset daerah, karena dana untuk pendamping tersebut pihak
sekolah harus mensiasati dari dana Bos, dan pihak UPT pendidikan maja mengancam
akan memutasi bagi para kepala sekolah yang tidak membayar dana pendamping pendataan
asset daerah tersebut keluh para kepala sekolah.
Di tempat tepisah isak kepala sekolah
wilayah kecamatan lewidamar mengatakan bahwa pendataan asset daerah yang di
lakukan oleh pihak pemda di sekolah sama sekali tidak di pungut atau
bayar , karena jika bayarpun anggarannya dari mana? Pasti anggarannya dari dana
Bos dan pihak sekolah harus pandai-pandai mensiasati dana bos tersebut ucapnya.
Usep Siswandi Kabag Perlengkapan dan Aset
daerah saat di temui mengatakan bahwa pendataan asset daerah di sekolah-sekolah
tidak di pungut biaya sepeserpun, karena sudah di anggarkan oleh pihak PEMDA guna kepentingan daerah agar jelas asset yang
dimiliki PEMDA di sekolah-sekolah.
Menanggapi Pungutan
tersebut Dedi Heryadi UPT pendidikan kecamatan maja Kabupaten Lebak,
melalui via short massage sytem membantah bahwa yang di katakana kelapa sekolah
terkait adanya pungutan itu tidak benar tandasnya.
Asep Rujmin Risnamilaga S.H mengtakan
bahwa dugaan pungutan yang di lakukan pihak UPT pendidikan kecamatan maja perlu
di lakukan penyelidikan yang lebih mendalam oleh pihak aparat penegak hukum,
meskipun belum terbukti tapi patut di duga keras telah terjadi tindak pidana
korupsi yang menyebabkan kerugian uang Negara, dan menindak tegas sesuai UU
yang berlaku guna menegakkan Supremasi Hukum diKabupaten Lebak- Banten,
ketusnya……………………………………………………(Aswapi Aman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar