Tangerang RB.
Kegiatan Sosial Merupakan hal
tanggung jawab bersama baik kepada tingkat RT Sampai kepada tingkatan kepala
daerah. Dampak kegiatan sosial ini, merupakan ide-ide kreatifitas pemuda-pemuda
kabupaten tangerang untuk menciptakan tangan-tangan trampil dan terdidik
Kegiatan sosial ini merupakan Pemberdayaan Masyarakat yang
trampil cekatan, dan mandiri dalam menghadapi persaingan global industri
Hampir setiap momen kegiatan di seluruh penjuru nusantara
dibutuhkan donatur kegiatan sosial, sampai kepada pembuatan proposal untuk
menggalang dana bantuan untuk menutupi kekuarangan anggaran Belanja kegiatan
tersebut.
Lain halnya dengansalah satu Perusahaan PT. ANUGRAH SUKSES
BERSAMA yang bergerak dibidang Sperpat Mobil yang berada di Jalan Raya Legok
Kabupaten Tangerang, Sungguh Mengherankan dan ironis yang berbentuk proposal
kegiatan sosial kemasyarakatan kabupaten tangerang di Tolak Oleh Pihak
Management, Seperti terkena Penyakit Alergi.
Pihak Management tidak Bisa Menerima Proposal Kegiatan Sosia
ini, dengan Alasan – Alasan Kami Tidak ada ditempat , terang satpam kepada
panitia dan didampingi awak media (21/03).
Padahal Dalam aturan PERDA Kabupaten Tangerang NO. 15 Tahun
2011 Tentang Tanggung Jawab Sosial lingkungan Perusahaan (TSLP). Kepada Pihak
Pemerintah daerah Agar Memberikan Teguran terhadap para pemimpin perusahaan
yang terkesan Arogan yang tidak peduli dengan kegiatan sosial yang ada di
kabupaten tangerang. (RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar